PENDAHULUAN
Kebutuhan ekspansi perusahaan untuk menambah barang modal mempunyai tujuan utama untuk meningkatkan produksi barang atau jasanya. Terdapat dua pilihan untuk mendapatkan barang modal tersebut yaitu dengan membeli, baik yang dananya bisa dari sisa kas perusahaan atau hutang ke bank atau kreditur lain, dan yang kedua adalah dengan menyewa barang modal yang dibutuhkan dari perusahaan leasing (sewa). Pertumbuhan transaksi leasing sejak tahun 1990-an mengalami peningkatan yang cukup pesat. Bahkan di Amerika Serikat, pertumbuhan nilai aset bersih leasing mengalami kenaikan lebih dari 400% sejak tahun 1990. Begitu pula di Indonesia, pertumbuhan trasaksi leasing juga cukup pesat walaupun tidak sepesat di Amerika Serikat. Hal ini mungkin sejalan dengan apa yang dikatakan Aristoteles, ..wealth doesn’t lie in ownership but in the use of things…
PENGERTIAN LEASING
Leasing berasal dari kata lease yang berarti sewa atau lebih umum diartikan sewa menyewa, yaitu pembiayaan peralatan atau barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Kebutuhan ekspansi perusahaan untuk menambah barang modal mempunyai tujuan utama untuk meningkatkan produksi barang atau jasanya. Terdapat dua pilihan untuk mendapatkan barang modal tersebut yaitu dengan membeli, baik yang dananya bisa dari sisa kas perusahaan atau hutang ke bank atau kreditur lain, dan yang kedua adalah dengan menyewa barang modal yang dibutuhkan dari perusahaan leasing (sewa). Pertumbuhan transaksi leasing sejak tahun 1990-an mengalami peningkatan yang cukup pesat. Bahkan di Amerika Serikat, pertumbuhan nilai aset bersih leasing mengalami kenaikan lebih dari 400% sejak tahun 1990. Begitu pula di Indonesia, pertumbuhan trasaksi leasing juga cukup pesat walaupun tidak sepesat di Amerika Serikat. Hal ini mungkin sejalan dengan apa yang dikatakan Aristoteles, ..wealth doesn’t lie in ownership but in the use of things…
PENGERTIAN LEASING
Leasing berasal dari kata lease yang berarti sewa atau lebih umum diartikan sewa menyewa, yaitu pembiayaan peralatan atau barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Menurut Financial Accounting
Standar Board (FASB), leasing is an agreement coonveying the right to use
property, plant or equipment (land and/or depreciable asets) usulally for a stated
period of time”. Pemerintah Republik Indonesia melalui Surat Keputusan
Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan
Republik Indonesia, mendefenisikan leasing adalah setiap kegiatan
pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk
digunakan suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan
pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan
tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang
jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama. Sedangkan
menurut PSAK Nomor 30 (Revisi 2007) tentang Sewa, leasing adalah suatu
perjanjian di mana lessor memberikan hak kepada lessee untuk
menggunakan suatu aset selama periode yang disepakati dan sebagai imbalannya, lessee
melakukan pembayaran kepada lessor. Sewa diklasifikasikan menjadi dua,
yaitu sewa pembiayaan (capital lease atau financing lease) dan sewa
operasi (operating lease).
KLASIFIKASI LEASING
Ada dua pihak utama yang terkait dengan transaksi leasing yaitu lessor (yang menyewakan) dan lessee (yang menyewa).
Sewa dari Sudut Pandang Lessee
Apabila dilihat dari sudut pandang lesse, FASB mengelompokkan leasing menjadi :
KLASIFIKASI LEASING
Ada dua pihak utama yang terkait dengan transaksi leasing yaitu lessor (yang menyewakan) dan lessee (yang menyewa).
Sewa dari Sudut Pandang Lessee
Apabila dilihat dari sudut pandang lesse, FASB mengelompokkan leasing menjadi :
- Capital lease/financing lease atau sewa pembiayaan yaitu suatu jenis leasing yang
memenuhi salah satu atau lebih dari syarat-syarat berikut ini :
- Adanya transfer kepemilikan aset yang disewakan pada akhir masa sewa;
- Adanya opsi bargain purchase;
- Jangka waktu sewa adalah 75% atau lebih dari umur ekonomis aset yang disewa;
- Nilai kini awal sewa dari pembayaran sewa minimum adalah 90% atau lebih dari harga pasar aset;
- Operating lease
atau sewa operasi, yaitu transaksi sewa menyewa biasa dan jangka waktu
sewanya lebih pendek dari pada umur ekonomis propertinya.
Lessee biasanya tidak mempunyai hak membeli pada waktu kontrak sewa berakhir sehingga tidak terjadi perpindahan hak milik barang. Kontrak sewa ini bersifat cancelable yaitu dapat diputuskan pihak lessee sewaktu-waktu atau sebelum masa kontrak berakhir. Pada dasarnya leasing yang tidak memenuhi salah satu kriteria pada financial/capital lease digolongkan sebagai operating lease.
Pengertian yang kurang lebih sama
juga dinyatakan dalam PSAK Nomor 30 (Revisi 2007). PSAK menyatakan bahwa sewa
diklasifikasikan sebagai sewa pembiayaan (capital lease) jika sewa
tersebut mengalihkan secara substansial seluruh risiko dan manfaat yang terkait
dengan kepemilikan aset sedangkan suatu sewa diklasifikasikan sebagai sewa
operasi jika sewa tidak mengalihkan secara substansial seluruh risiko dan
manfaat yang terkait dengan kepemilikan aset.
Klasifikasi sewa sebagai sewa pembiayaan atau sewa operasi didasarkan pada substansi transaksi dan bukan pada bentuk kontraknya. Contoh dari situasi yang secara individual atau gabungan dalam kondisi normal mengarah pada sewa yang diklasifikasikan sebagai sewa pembiayaan adalah :
Klasifikasi sewa sebagai sewa pembiayaan atau sewa operasi didasarkan pada substansi transaksi dan bukan pada bentuk kontraknya. Contoh dari situasi yang secara individual atau gabungan dalam kondisi normal mengarah pada sewa yang diklasifikasikan sebagai sewa pembiayaan adalah :
- sewa mengalihkan kepemilikan aset kepada penyewa (lessee) pada akhir masa sewa;
- lessee mempunyai opsi untuk membeli aset pada harga yang cukup rendah dibandingkan nilai wajar pada tanggal opsi mulai dapat dilaksanakan, sehingga pada awal sewa dapat dipastikan bahwa opsi memang akan dilaksanakan;
- masa sewa adalah untuk sebagian besar umur ekonomis aset meskipun hak milik tidak dialihkan;
- pada awal sewa, nilai kini dari jumlah pembayaran sewa minimum secara substansial mendekati nilai wajar aset sewaan; dan
- aset sewaan bersifat khusus dan hanya lessee yang dapat menggunakannya tanpa perlu modifikasi secara material.
Sewa dari Sudut Pandang Lessor
Ada dua jenis leasing dilihat dari sudut pandang lessor, yaitu:
Ada dua jenis leasing dilihat dari sudut pandang lessor, yaitu:
- Capital lease,
atau sewa pembiayaan, yang terdiri antara lain :
- Sales Type Leases, yaitu salah satu jenis dari capital lease, yang mana leased property pada saat permulaan sewa mempunyai nilai yang berbeda dengan cost yang ditanggung lessor. Lessor dalam hal ini bisa menempatkan suatu pabrikan atau dealer yang memakai metode leasing sebagai salah satu jalur pemasarannya.
- Direct Financing Leases, yaitu salah satu bentuk financial leasing yang dibiayai langsung oleh lessor.
- Leverage Leases, adalah capital lease dalam bentuk yang lebih komplek sebab melibatkan sekurangnya tiga pihak yang berdiri sendiri. Jadi disamping lessor dan lessee ada pula credit provider atau debt participant yang membiayai sebagian besar asetnya. - Operating Lease adalah suatu kontrak dimana barang lease-nya tidak diamortisasi sampai habis selama lease period dan lessor tidak mengharpkan profit semata-mata dari rental lease tersebut tetapi mengharapkan adanya recovery dari hasil penjualan barang atau dengan menyewakan kembali barang itu kepada pihak berikutnya.
- Penjualan dan Lease Kembali (Sales and Leaseback), yang mana lessee menjual barang yang dimilikinya kepada lessor, yang kemudian terhadap barang yang sama ini kemudian dilakukan suatu kontrak antara lessee dan lessor.
PERBEDAAN CAPITAL LEASE DAN OPERATING
LEASE.
Menurut konsep definisinya, suatu sewa yang tidak memenuhi salah satu dari keempat syarat capital lease menurut FASB atau kelima syarat menurut PSAK, maka sewa tersebut termasuk dalam jenis operating lease. Dalam prakteknya hal tersebut dapat dilihat dari proses timbulnya transaksi.
Menurut konsep definisinya, suatu sewa yang tidak memenuhi salah satu dari keempat syarat capital lease menurut FASB atau kelima syarat menurut PSAK, maka sewa tersebut termasuk dalam jenis operating lease. Dalam prakteknya hal tersebut dapat dilihat dari proses timbulnya transaksi.
Pada capital lease, lessor
bertindak sebagai lembaga keuangan untuk barang modal yang ditentukan oleh lessee,
baik mengenai jenis maupun spesifikasinya. Lessor akan mengadakan
negosiasi dengan supplier mengenai harga, syarat-syarat perawatan dan lain-lain
yang mempunyai hubungan langsung dengan pengoperasian barang-barang modal. Lesssor
akan membayar barang tersebut pada supplier dan selanjutnya barang akan
diserahkan pada lessee. Dalam penyerahan barang ini hak milik secara
hukum masih tetap pada lesssor. Lessee mempunyai kewajiban
membayar sejumlah uang kepada lessor secara berkala untuk suatu jangka
waktu tertentu. Jumlah pembayaran ini secara keseluruhan akan merupakan harga
barang yang dibayar oleh lessor dan ditambah dengan bunga serta keuntungan bagi
pihak lessor. Pada akhir periode sewa, memiliki hak opsi untuk membeli
barang tersebut sebesar nilai sisanya, mengembalikan barang tersebut kepada
lessor, atau mengadakan perjanjian tahap berikutnya. Sehingga dapat
disimpulkan bahwa sifat-sifat utama dari capital lease adalah sebagai
berikut :
- Barang modal yang akan dibeli, dipilih dan ditentukan sendiri oleh lessee;
- Lessor bertindak sebagai penyedia dananya;
- Hak kepemilikan ada ditangan lessor;
- Dengan memenuhi segala persyaratan yang disebutkan dalam perjanjiannya, lessee berhak menggunakan barang modal selarna seluruh periode sewa;
- Selama periode sewa, perjanjian tidak dapat dibatalkan secara sepihak (non-cancelable).
Dalam operating lease, lessor
membeli barang kemudian menyewakannya pada lessee dengan jangka waktu
tertentu. Jumlah pembayaran secara keseluruhan tidak akan melebihi harga barang
dan biaya yang dikeluarkan. Hal ini diakibatkan oleh periode sewa yang pendek
dan apabila periode sewa berakhir maka lessor akan memperpanjang
perjanjian sewa dengan lessee yang sama atau membuat perjanjian baru
dengan lessee yang lain. Disamping itu lessor juga mengharapkan adanya
keuntungan penjualan barang yang dilakukan pada akhir masa sewa. Pada
operating lease, lessor bertanggung jawab atas perawatan barang yang
disewakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar