Globalisasi juga membawa
implikasi bahwa hal-hal yang dulunya dianggap merupakan kewenangan dan tanggung
jawab tiap negara tidak mungkin lagi tidak dipengaruhi oleh dunia
internasional. Demikian juga halnya dengan pelaporan keuangan dan standar
akuntansi. Salah satu karakteristik kualitatif dari informasi akuntansi adalah
dapat diperbandingkan (comparability), termasuk di dalamnya juga informasi
akuntansi internasional yang juga harus dapat diperbandingkan mengingat
pentingnya hal ini di dunia perdagangan dan investasi internasional. Dalam hal
ingin diperoleh full comparability yang berlaku luas secara internasional, diperlukan
standardisasi standar akuntansi internasional.
Perbandingan informasi
akuntansi sangat penting untuk bisnis (perdagangan) dan investasi
internasional. Yang perlu dipertanyakan adalah bagaimana agar informasi
tersebut dapat dibandingkan. Standarisasi akuntansi akan menjamin secara
keseluruhan. Akan tetapi standarisasi akuntansi secara menyeluruh itu akan
memunculkan masalah yang baru. Kebutuhan secara khusus yang berhubungan dengan
kebutuhan nasional masih memerlukan digunakannya standar akuntansi internasional.
Sebagai pemecahan masalah tersebut maka muncul konsep tentang harmonisasi.
Harmonisasi merupakan
proses untuk meningkatkan kompatibilitas (kesesuaian) praktek akuntansi dengan
menentukan batasan – batasan seberapa besar praktek – praktek tersebut dapat
beragam. Standar harmonisasi ini bebas dari konflik logika dan dapat
meningkatkan komparatibilitas (daya banding) informasi keuangan yang berasal dari
berbagai Negara.
Istilah harmonisasi dan standardisasi berbeda, standardisasi berarti penetapan sekelompok aturan yang kaku dan sempit dan bahkan mungkin penerapan satu standar atau aturan tunggal dalam segala situasi.
Penerapan standar internasional di dalam akuntansi bersifat sukarela dan tergantung, untuk diterima, pada niat baik dari mereka yang menggunakan standar akuntansi. Situasi termudah akan muncul ketika suatu standar internasional hanya merupakan tiruan dari standar nasional. Ketika standar nasional dan internasional berbeda satu sama lain praktek yang ada dewasa ini adalah mengunggulkan standar nasional. Sedangkan untuk harmonisasi jauh lebih fleksibel (luwes) dan terbuka, sehingga tidak menggunakan pendekatan satu ukuran untuk semua, tetapi mengakomodasi beberapa perbedaan dan telah mengalami kemajuan yang besar secara internasional dalam beberapa tahun terakhir.
Istilah harmonisasi dan standardisasi berbeda, standardisasi berarti penetapan sekelompok aturan yang kaku dan sempit dan bahkan mungkin penerapan satu standar atau aturan tunggal dalam segala situasi.
Penerapan standar internasional di dalam akuntansi bersifat sukarela dan tergantung, untuk diterima, pada niat baik dari mereka yang menggunakan standar akuntansi. Situasi termudah akan muncul ketika suatu standar internasional hanya merupakan tiruan dari standar nasional. Ketika standar nasional dan internasional berbeda satu sama lain praktek yang ada dewasa ini adalah mengunggulkan standar nasional. Sedangkan untuk harmonisasi jauh lebih fleksibel (luwes) dan terbuka, sehingga tidak menggunakan pendekatan satu ukuran untuk semua, tetapi mengakomodasi beberapa perbedaan dan telah mengalami kemajuan yang besar secara internasional dalam beberapa tahun terakhir.
Harmonisasi akuntansi mencakup
harmonisasi :
1. Standar akuntansi (yang berkaitan dengan pengukuran dan pengungkapan),
2. Pengungkapan yang dibuat oleh perusahaan-perusahaan public terkait dengan penawaran surat berharga dan pencatatan pada bursa efek, dan
3.Standar audit Survei Harmonisasi Internasional
1. Standar akuntansi (yang berkaitan dengan pengukuran dan pengungkapan),
2. Pengungkapan yang dibuat oleh perusahaan-perusahaan public terkait dengan penawaran surat berharga dan pencatatan pada bursa efek, dan
3.Standar audit Survei Harmonisasi Internasional
Terdapat
bermacam-macam keuntungan dari harmonisasi. Pertama, bagi banyak negara, belum
terdapat suatu standar kodifikasi akuntansi dan audit yang memadai. Standar
yang diakui secara internasional tidak hanya akan mengurangi biaya penyiapan
untuk negara-negara tersebut melainkan juga memungkinkan mereka untuk dengan
seketika menjadi bagian dari arus utama standar akuntansi yang berlaku secara
internasional.
Kedua,
internasionalisasi yang berkembang dari perekonomian dunia dan meningkatnya
saling ketergantungan dari negara-negara di dalam kaitannnya dengan perdagangan
dan arus investasi internasional adalah argumentasi yang utama dari adanya
suatu bentuk standar akuntansi dan audit yang berlaku secara internasional.
Ketiga, adanya
kebutuhan dari perusahaan-perusahaan untuk memperolah modal dari luar,
mengingat tidak cukupnya jumlah laba di tahan untuk mendanai proyek-proyek dan
pinjaman-pinjaman luar negri yang tersedia, telah meningkatkan kebutuhan akan
harmonisasi akuntansi.
Harmonisasi standar
akuntansi berarti bahwa perbedaan antar negara juga harus dipertahankan
seminimal mungkin, karena peraturan maupun praktek akuntansi bersifat nasional
mungkin masih berlaku di setiap negara selama harmonis dengan yang lain dan
dapat dilakukan rekonsiliasi. Harmonisasi juga berarti bahwa sekelompok negara
setuju pada standar akuntansi yang hampir sama tetapi mengharuskan pengungkapan
dan rekonsiliasi dengan standar yang diterima. Harmonisasi juga berarti
informasi keuangan yang disajikan berdasarkan atas standar nasional dan juga
internasional. Perbedaan direkonsiliasi untuk memberi informasi kepada pengguna
laporan keuangan mengenai dampak perbedaan standar akuntansi pada informasi
akuntansi.
Secara garis besar ada
empat hal pokok yang diatur dalam standar akuntansi. Yang pertama, berkaitan
dengan definisi elemen laporan keuangan atau informasi lain yang berkaitan.
Definisi digunakan dalam standar akuntansi untuk menentukan apakah transaksi
tertentu harus dicatat dan dikelompokkan ke dalam aktiva, hutang, modal,
pendapatan dan biaya. Yang kedua, adalah pengukuran dan penilaian. Pedoman ini
digunakan untuk menentukan nilai dari suatu elemen laporan keuangan baik pada
saat terjadinya transaksi keuangan maupun pada saat penyajian laporan keuangan
(pada tanggal neraca). Hal ketiga yang dimuat dalam standar adalah pengakuan,
yaitu kriteria yang digunakan untuk mengakui elemen laporan keuangan sehingga
elemen tersebut dapat disajikan dalam laporan keuangan. Yang terakhir adalah
penyajian dan pengungkapan laporan keuangan. Komponen keempat ini digunakan
untuk menentukan jenis informasi dan bagaimana informasi tersebut disajikan dan
diungkapkan dalam laporan keuangan. Suatu informasi dapat disajikan dalam badan
laporan (Neraca, Laporan Laba/Rugi) atau berupa penjelasan (notes) yang
menyertai laporan keuangan.
Keempat hal tersebut yang
diupayakan oleh negara barat untuk diharmonisasikan secara internasional.
Mereka percaya bahwa harmonisasi standar akuntansi internasional akan
meningkatkan daya banding laporan keuangan secara internasional, dapat
menghemat biaya terutama bagi penyaji dan pemakai laporan keuangan, dan
memperbaiki standar akuntansi nasional masing-masing negara.
Sebagai tanggapan atas kebutuhan harmonisasi standar akuntansi,
berbagai upaya telah dilakukan oleh negara kapitalis. Salah satunya adalah
dengan dengan mendirikan International
Accounting Standard Committee (IASC) pada tahun 1973, yang sekarang
berubah nama menjadi International
Accounting Standard Board (IASB). Jumlah keanggotaan IASC sampai
sekarang meliputi lebih dari 150 organisasi profesi akuntansi yang berasal dari
negara maju dan berkembang, termasuk Indonesia. Tujuan IASC
adalah (1) merumuskan dan menerbitkan standar akuntansi sehubungan dengan
pelaporan keuangan dan mempromosikannya untuk bisa diterima secara luas di
seluruh dunia, serta (2) bekerja untuk pengembangan dan harmonisasi standar dan
prosedur akuntansi sehubungan dengan pelaporan keuangan.. Sampai sekarang IASB telah mengeluarkan lebih dari 50 standar akuntansi. Meskipun IASB berhak untuk menetapkan dan mengeluarkan standar akuntansi, badan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum untuk memaksakan penerapan standar akuntansi yang dihasilkan.
adalah (1) merumuskan dan menerbitkan standar akuntansi sehubungan dengan
pelaporan keuangan dan mempromosikannya untuk bisa diterima secara luas di
seluruh dunia, serta (2) bekerja untuk pengembangan dan harmonisasi standar dan
prosedur akuntansi sehubungan dengan pelaporan keuangan.. Sampai sekarang IASB telah mengeluarkan lebih dari 50 standar akuntansi. Meskipun IASB berhak untuk menetapkan dan mengeluarkan standar akuntansi, badan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum untuk memaksakan penerapan standar akuntansi yang dihasilkan.
IASC memiliki kelompok
konsultatif yang disebut IASC Consultative Group yang terdiri dari pihak-pihak
yang mewakili para pengguna laporan keuangan, pembuat laporan keuangan,
lembaga-lembaga pembuat standar, dan pengamat dari organisasi antar-pemerintah.
Kelompok ini bertemu secara teratur untuk membicarakan kebijakan, prinsip dan
hal-hal yang berkaitan dengan peranan IASC.
Pembentukan IASC merupakan
salah satu usaha harmonisasi standar
akuntansi yaitu untuk membuat perbedaan-perbedaan antar standar akuntansi di
berbagai negara menjadi semakin kecil. Harmonisasi ini tidak harus menghilangkan
standar akuntansi yang berlaku di setiap negara dan juga tidak menutup
kemungkinan bahwa standar akuntansi internasional yang disusun oleh IASC
diadopsi menjadi standar akuntansi nasional suatu negara.
akuntansi yaitu untuk membuat perbedaan-perbedaan antar standar akuntansi di
berbagai negara menjadi semakin kecil. Harmonisasi ini tidak harus menghilangkan
standar akuntansi yang berlaku di setiap negara dan juga tidak menutup
kemungkinan bahwa standar akuntansi internasional yang disusun oleh IASC
diadopsi menjadi standar akuntansi nasional suatu negara.
Konvergensi IFRS
Dunia akuntansi saat ini
masih disibukkan dengan adanya standar akuntansi yang baru yaitu Standar
Akuntansi Keuangan Internasional IFRS. Hampir semua negara di dunia beralih ke
standar tersebut, termasuk Indonesia . Isu hangat tentang harmonisasi standar
akuntansi international berhubungan dengan globalisasi dalam dunia bisnis yang
terjadi saat ini. Globalisasi bisnis tampak dari kegiatan perdagangan antar
negara yang mengakibatkan munculnya perusahaan multi nasional. Hal ini
mengakibatkan pula timbulnya kebutuhan harmonisasi akan suatu standar akuntansi
yang berlaku secara luas di seluruh dunia. IASC ( International Accounting
Standard Commite) sebagi lembaga yang bertujuan merumuskan dan menerbitkan
standar akuntansi sehubungan dengan pelaporan keuangan dan mempromosikan untuk
bisa diterima secara luas di seluruh dunia, serta bekerja untuk pengembangan
dan harmonisasi standard dan prosedur akuntansi sehubungan dengan pelaporan
keuangan.
International
Accounting Standards,
yang lebih dikenal sebagai International
Financial Reporting Standards(IFRS), merupakan standar tunggal
pelaporan akuntansi yang memberikan penekanan pada penilaian (revaluation) profesional
dengan disclosures
yang jelas dan transparan mengenai substansi ekonomis transaksi, penjelasan
hingga mencapai kesimpulan tertentu. Standar ini muncul akibat tuntutan
globalisasi yang mengharuskan para pelaku bisnis di suatu Negara ikut serta
dalam bisnis lintas negara. Untuk itu diperlukan suatu standar internasional yang
berlaku sama di semua Negara untuk memudahkan proses rekonsiliasi bisnis.
Perbedaan utama standar internasional ini dengan standar yang berlaku di
Indonesia terletak pada penerapan revaluation
model, yaitu kemungkinkan penilaian aktiva menggunakan nilai wajar,
sehingga laporan keuangan disajikan dengan basis ‘true and fair‘.
Tujuan IFRS adalah memastikan bahwa laporan keuangan dan
laporan keuangan interim perusahaan untuk periode-periode yang dimaksud dalam
laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang:
- Transparan bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang periode yang disajikan.
- Menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS.
- Dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna.
Perlunya Harmonisasi Pada Standar
Akuntansi di Indonesia
Indonesia perlu mengadopsi standar akuntansi
international untuk memudahkan perusahaan asing yang akan menjual saham
dinegara ini atau sebaliknya. Namun demikian untuk mengadopsi standar
international itu bukan perkara mudah karena memerlukan pemahaman dan biaya
sosialisasi yang mahal. Indonesia sudah melakukannya namun sifatnya baru
harmonisasi dan selanjutnya akan dilakukan full adoption atas standar
inetrnasional tersebut. Adopsi standar akuntansi international tersebut
terutama untuk perusahaan publik. Hal ini dikarenakan perusahaan publik
merupakan perusahaan yang melakukan transaksi bukan hanya nasional tetapi juga
secara internasional. Jika terjadi jual beli saham di Indonesia atau
sebaliknya, tidak akan lagi dipersoalkan perbedaan standar akuntansi yang
dipergunakan dalam penyusunan laporan. Ada beberapa pilihan untuk melakukan
adopsi, menggunakan IAS apa adanya, atau harmonisasi. Harmonisasi adalah kita
yang menentukan mana saja yang harus diadopsi , sesuai dengan kebutuhan.
Contohnya adalah PSAK no 24, itu mengadopsi sepenuhnya IAS nomor 19. Standar
berhubungan dengan imbalan kerja atau employee benefit. Bapepam telah
memberikan sinyal kepada semua perusahaan go public tentang kerugian apa yang
akan kita hadapi bila kita tidak melakukan harmonisasi, Dalam pernyataannya
Bapepam menjelaskan bahwa kerugian yang berkaitan dengan pasar modal yang masuk
ke Indonesia, maupun perusahaan Indonesia yang listing di bursa efek di Negara
lain. Perusahaan Asing akan kesulitan untuk menterjemahkan laporan keuangannya
dulu sesuai standar nasional kita sebaliknya perusahaan Indonesia yang listing
di Negara lain, juga cukup kesulitan untuk membadingkan laporan keuangan sesuai
standar di Negara tersebut. Hal ini akan menghambat perekonomian dunia, dan
aliran modal akan berkurang dan tidak mengglobal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar